Profil & Jejak Langkah Batu Dua Puncak

Mengenal lebih dekat sejarah, konsep, visi, dan perjalanan pembangunan wisata.

Sejarah Berdirinya

Awal Mula Batu Dua Puncak

Kronologi/ Latar Belakang Kegiatan Adanya Rencana Penataan Objek Wisata Batudua Atas rasa kesadaran luar biasa sekelompok masyarakat Dusun Bakom Desa Linggajaya Kecamatan Cisitu, tepatnya pada tanggal 3 September 2009 secara bersama-sama dengan keswadayaan memulai membuka wilayah tersebut diantaranya dengan rencana jalur jalan ke lokasi Bukit Batudua, namun di perjalanan terkendala aspek lain yang kurang mendukung. Setelah beberapa waktu sempat tertunda, namun dari tokoh kelompok tersebut akhirnya mengadakan sosialisasi dengan tokoh dan masyarakat di Wilayah Desa Cimarga agar rencana tersebut dapat terealisasi sehingga terjadilah kesepakatan jalan tersebut akhirnya ditujukan untuk menghubungkan dua desa, yaitu Desa Linggajaya dengan Desa Cimarga. Setelah beberapa waktu berproses dibukalah akses badan jalan tersebut dengan berswadaya. Dilanjutkan perkerasannya mendapat bantuan Program PNPM (P2SPP) pada Anggaran Tahun 2010, yang diusung bersama-sama oleh dua desa tersebut. Selama pembangunan jalan tadi, kelompok masyarakat Dusun Bakom mulai menyiapkan area-area yang akan dikembangkan menjadi Objek Wisata, terutama sekitar Bukit Batudua. Bermodalkan semangat dan motivasi yang tinggi serta tanpa pamrih, maka rencana kegiatan tersebut diusulkan kembali sehingga mendapat dana bantuan pada Tahun Anggaran 2011 melalui Program PNPM Integrasi tepatnya Bulan September s/d Desember 2011 merupakan dimulainya pembangunan infrastruktur tahap pertama di areal tersebut. Sebelumnya pada Bulan Mei 2011 atas inisiatif Ketua Kelompok mencari informasi kepada Komunitas Gantole dan Paralayang untuk uji coba di Bukit Batudua, yang akhirnya pada Bulan Juni 2011 menjadi tempat Pra-PON Riau. Bahkan pada awal Bulan November 2011, direncanakan pada waktu itu akan dijadikan Penyelenggaraan Event SEA Games XXVI cabang Olahraga Paralayang sebagai tempat alternatif lokasi puncak Bogor. Kemudian kegiatan Pre Paragliding World Cup Batudua Open 27 September hingga 4 Oktober 2013, dan untuk kegiatan berikutnya pada tahun 2016 Lokasi Batudua ditunjuk untuk pelaksanaan PON Jabar 2016 untuk cabang Olahraga Paralayang. Secara administratif lokasi rencana pembangunan dan penataan Kawasan Wisata Batudua terletak di Desa Linggajaya dan Desa Cimarga Kecamatan Cisitu, lokasi tersebut dapat ditempuh dengan menggunakan kendaraan roda 2 maupun roda 4, melalui 2 (dua) jalur alternatif : pertama dari ibukota kecamatan Cisitu melalui Dusun Citegal ke arah selatan melewati rencana relokasi situs, dengan jarak tempuh kurang lebih 3 km selama kurang lebih 20 menit. Sedangkan alternatif kedua dari ibukota kecamatan melalui Dusun Nanggerang ke arah selatan melewati Dusun Cimarga, lokasi translok dengan jarak tempuh 8 km ditempuh selama kurang lebih 45 menit. Adapun batas-batas lokasi rencana pembangunan/penataan kawasan Gunung Lingga addalah sebagai berikut : Sebelah Utara : Dusun Cipari Sebelah Timur : Tanah Pengangonan Desa Cimarga Sebelah Selatan : Kawasan Hutan Sebelah Barat : Kawasan Hutan dan Desa Sundamekar Secara geografis lokasi rencana pembangunan/penataan kawasan wisata tersebut terletak pada posisi 6°53’ 5”LS – 6°54’ 5” LS dan 108°1’ 12” BT – 108°1 ’44” BT , dengan luas lahan kurang lebih 56 Ha, sedangkan morfologi lahan didominasi oleh perbukitan dengan kemiringan lahan 15% - 60%. Status lahan Kawasan Batudua terdiri, Tanah Milik Adat serta Tanah Pengangonan (milik Desa). Khusus untuk lokasi situs Gunung Lingga (patilasan) Eyang Prabu Tajimalela berada pada kawasan hutan konservasi, sedangkan lokasi situs Batudua terletak di Desa Linggajaya dengan status tanahnya Milik Desa. Kondisi vegetasi saat ini berupa tanaman tahunan yang berfungsi hutan lindung dan kebun campuran yang digarap masyarakat setempat. Sesuai dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat kedepan bahwa kawasan tersebut sangat potensial untuk dikelola secara proporsional berdasarkan perencanaan yang matang yang didukung oleh semua pihak, sehingga mewujudkan harapan yang menjanjikan guna kelangsungan kelestarian alam, nilai-nilai budaya yang pada gilirannya dapat memberikan nilai tambah bagi kehidupan masyarakat setempat. Oleh karena itu, berbagai upaya yang dilakukan seperti haknya pemanfaatan dan penggunaan lahan yang belum optimal sesuai dengan daya dukung lingkungan, kurangnya infrastruktur yang memadai, belum optimalnya pemeliharaan / pelestarian alam dan benda cagar budaya, merupakan prioritas utama didalam upaya penataan kawasan tersebut kedepan.

Konsep Wisata Desa

Data dan Konsep Rencana Kegiatan Objek Wisata Batudua Menjadi Kawasan Destinasi Wisata Unggulan di Kabupaten Sumedang Potensi Sumber Daya Alam yang sudah sangat mendukung dan layak untuk dikembangkan antara lain : DESA LINGGAJAYA • Kegiatan / ICON Zona 1 : 1. Kegiatan Aero Sport / Paralayang Kebutuhan pendukung kegiatan tersebut diantaranya : a. Perkerasan/pengaspalan Jalan akses menuju lokasi dengan panjang jalan 225 m x lebar 2,5 m b. Tempat Parkir kendaraan 20 m x 40 m dengan kontruksi rabat beton c. Aula (satu paket dengan tiolet,ruang ganti/mushola) d. Gajebo e. Penataan tempat Take off di dua tempat yaitu lokasi Linggajaya, dan Lokasi baru yang ada di wilayah Desa Cimarga Hasil kajian teknis dari komunitas. f. Jalan tangga menuju lokasi Take off cimarga 25 m g. Penataan Taman sekitar Lokasi Take off h. Pengadaan jaringan Air bersih dari lokasi wilayah atas Desa Bangbayang dengan rute 9 km, debit air 3 L /detik. 2. Tugu Batudua 3. Rencana Mesjid Menara Batudua , lokasi puncak pas Batudua,sebagai wahana wisata Religi 4. Recana Pembangunan Kampung Buhun 5. Rencana Pembangunan jalan lintas menuju Makam Gunung Lingga sisi barat dengan panjang 3 km. • Kegiatan Zona 2 , Wahana wisata alam : 1. Camping Ground 2. Ekowisata Lintas Alam 3. Out Bound • Kegiatan Zona 3, Wahana Seni budaya,Hiburan dan Wisata Kuliner : 1. Saung Budaya (Pendopo) 2. Wahana Bermain Anak-anak 4. Taman Ekowisata Sebelah Utara Kebutuhan adanya tambahan Tempat Parkir umum. • Kegiatan Zona 4, Wahana pendidikan dan Lingkungan : 1. Penangkaran Satwa Langka 2. Ekowisata • Kegiatan Zona 5, Wahana Pendidikan : 1. Buper / Bumi Perkemahan (Kawasan Sanghiang Peunteu) Kebutuhan penunjang di area ini adalah ; a. Jalan lintas Cipeundeuy – Pangguyangan - Cisampih • Kegitan Zona 6, Umum : 1. Investasi 2. Tempat Transit / tempat parkir Bus Kebutuhan penunjang area ini adalah; Pembangunan jalan utama tujuan objek wisata Batudua dan sekitarnya dengan dibukannya akses jalan dari Dusun Bakom - Tarisi dengan panjang jalan 2,4 Km lebar badan jalan 8 m. • Kegiatan Zona 7 : 1. Penataan Tempat Landing Kebutuhan untuk area official landing ini adalah lahan seluas ± 1 Ha yanga berlokasi di blok sawah Bakom Dusun Bakom Desa Linggajaya. • Kegiatan Zona 8 Kampung Atlit : 1. Rumah singgah Kebutuhan untuk icon ini adalah penataan bangunan Relokasi yang selama ini tidak termanfaatkan yang berlokasi di daerah Cipangrumasan / Puncer Campaka Desa Linggajaya. Kebutuhan lain penunjang di setiap Area adalah : a. Lampu Penerangan Jalan PLTS sebanyak 15 unit. b. Pembangunan Kios – kios untuk masyarakat yang berjualan hasil kreasi ekonomi kreatif sebanyak 80 unit. c. Tong untuk tempat sampah 40 unit. DESA CIMARGA 1. Kegiatan Zona 1 : a. Penataan Sekitar Take Off 2. Kegiatan Zona 2 : a. Area Wisata Kampung Buhun b. Area Wisata Kampung Karuhun Tarisi 3. Kegiatan Zona 3 : a. Wisata Ziarah Gunung Lingga 4. Kegiatan Zona 4 : a. Penataan Curug Cihonje, Dusun Margawati (1000 m) b. Penataan Curug Cikarut, Dusun Cikaso (1500 m) 5. Kegiatan Zona 5 : a. Penataan Curug Cikareo, Desa Cinangsi (700 m) 6. Kegiatan Zona 6 : a. Tempat trek Sepeda Gunung Batudua – Cimarga (Start – Finish) DESA CINANGSI 1. Penataan Objek Wisata Situ Pabuaran

Rujukan Prioritas Pembangunan/Dasar hukum

Landasan Hukum Pengelolaan & Pengembangan Kawasan Pengembangan, penataan, dan pengelolaan Kawasan Wisata Religius Gunung Lingga serta Wisata Alam Batudua (Desa Linggajaya & Desa Cimarga) dilaksanakan berdasarkan landasan hukum yang sah dan berkekuatan hukum tetap. Regulasi disusun secara hierarkis mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten, hingga tatanan Peraturan Desa: I. Regulasi Tingkat Provinsi Jawa Barat • Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2025. Payung hukum makro dalam mengakselerasi destinasi kepariwisataan yang terintegrasi, berdaya saing, berkelanjutan, dan berbasis kearifan lokal guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. II. Regulasi Tingkat Kabupaten Sumedang (Termasuk Payung Hukum BUMDes Pra-2018) • Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 30 Tahun 2003 Tentang Pelayanan Izin Kebudayaan dan Usaha Kepariwisataan. Regulasi pra-2009 yang melandasi aspek perizinan usaha pariwisata formal serta pengelolaan potensi kebudayaan daerah. • Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Regulasi induk tingkat kabupaten yang menjadi landasan hukum formal pertama kepengurusan, pendirian, dan pengelolaan BUMDes di Kabupaten Sumedang sebelum adanya penyesuaian regulasi pasca-2018. Perda ini yang melegitimasi pembentukan unit usaha desa skala lokal. • Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2008 & Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang & Menengah Daerah. Kerangka arah kebijakan makro untuk penguatan ekonomi, pemantapan tata ruang, serta penataan kawasan strategis. • Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2014-2025. Landasan formal kabupaten yang mengintegrasikan potensi alam dan sarana olahraga minat khusus ke dalam cetak biru destinasi pariwisata. III. Regulasi Tingkat Pemerintahan Desa (Perdes & Keputusan BPD) Tata kelola operasional penataan kawasan didukung penuh secara berkesinambungan oleh legalitas hukum di tingkat Desa Linggajaya: • Peraturan Desa Linggajaya Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Pembentukan BUMDes & Sistem Pengelolaan Wisata Batudua (Pasal 3): • Ayat (1): Menetapkan bahwa Pembangunan dan Penataan Objek Wisata Batudua merupakan bagian resmi dari unit pengelola usaha BUMDes di bidang Kepariwisataan (KOMPEPAR). • Ayat (2) & (3): Mengamanatkan Pemerintah Desa untuk membentuk Tim Pengelola resmi yang terdiri dari Pengurus Tetap dan Pengurus Tambahan dalam mengelola kawasan. • Ayat (4): Menegaskan keabsahan status kepengurusan yang sah bagi unsur perintis dan penggagas sejak awal dimulainya pemanfaatan wilayah tersebut menjadi lokasi objek wisata. • Peraturan Desa Linggajaya Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Kekayaan/Aset Desa yang Dijadikan Destinasi Wisata Batudua dan Kegiatan Wisata Aero Sport: • Pasal 4 Ayat (1): Menegaskan jaminan eksistensi kegiatan di lokasi dengan menunjuk Tim Pengelola yang memiliki kapasitas sebagai penggagas, perintis, dan pelaku utama yang mengangkat tema Wisata Batudua. • Pasal 4 Ayat (2): Menegaskan bahwa seluruh hasil pembangunan dan pengelolaan kawasan dikelola secara kelembagaan oleh BUMDes Desa Linggajaya. • Keputusan BPD Desa Linggajaya Nomor 03/BPD/2015 Menegaskan persetujuan resmi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atas pembatasan dan pengelolaan kawasan wisata Batudua yang diawali dan dirintis melalui keswadayaan masyarakat (Tim Pengelola/Perintis). • Peraturan Desa Linggajaya Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan BUMDesa (Pasal 13 Ayat 3 huruf a): Menegaskan perluasan unit usaha BUMDesa yang mencakup sektor Desa Wisata dengan fungsi mengorganisir serta mengkaderkan jenis usaha dari kelompok masyarakat.

Visi & Misi

Aktivitas Pembangunan Bisnis Kreatif yang Berbasis Masyarakat dan Berbasis Budaya Guna Mencegah Dampak Negatif Terhadap Lingkungan, Ekonomi Hijau menjadi Sasaran Solusi Utama.

Profil Penggagas & Pelopor

Tokoh-tokoh di balik gagasan pembangunan kawasan wisata Batu Dua Puncak

Penggagas
DADANG SUHENDAR

PELOPOR

-

Penggagas
JAJA SUTARJA

PELOPOR

pengalaman kerja JAJA SUTARJA di BUMDes/Unit Pariwisata Kawasan Wisata Batudua secara sah dilindungi dan diakui oleh tatanan Peraturan Desa (Perdes) dan Keputusan BPD Desa Linggajaya sebagai berikut: 1. Peraturan Desa Linggajaya Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembentukan BUMDes & Sistem Pengelolaan Wisata Batudua (Pasal 3): o Ayat (1): Menetapkan Pembangunan dan Penataan Objek Wisata Batudua merupakan bagian dari unit pengelola usaha BUMDes bidang Kepariwisataan (KOMPEPAR). o Ayat (2) & (3): Pemerintah Desa membentuk Tim Pengelola yang terdiri dari Pengurus Tetap dan Pengurus Tambahan untuk mengelola kawasan. o Ayat (4): Pengurus Tetap adalah orang yang bekerja/berkarya sebagai Penggagas, Perintis dari awal dimulainya wilayah tersebut menjadi lokasi objek wisata. (Bahwa JAJA SUTARJA merupakan Perintis/Penggagas awal yang secara hukum diakui keanggotaan dan kepengurusannya sejak tahun 2009). 2. Peraturan Desa Linggajaya Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Kekayaan/Aset Desa yang Dijadikan Destinasi Wisata Batudua dan Kegiatan Wisata Aero Sport: o Pasal 4 Ayat (1): Menegaskan bahwa untuk eksistensi kegiatan di lokasi, ditunjuk Tim Pengelola yang telah ada sejak awal yang memiliki kapasitas sebagai Penggagas, Perintis, Pelaku Utama yang mengangkat tema Wisata Batudua. o Pasal 4 Ayat (2): Menegaskan seluruh hasil pembangunan dan pengelolaan dikelola oleh BUMDes Desa Linggajaya. 3. Keputusan BPD Desa Linggajaya Nomor 03/BPD/2015: o Menegaskan persetujuan BPD atas pembatasan dan pengelolaan kawasan wisata Batudua yang diawali dan dirintis oleh keswadayaan masyarakat (Tim Pengelola/Perintis) sejak tahun 2009. 4. Peraturan Desa Linggajaya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan BUMDesa: o Pasal 13 Ayat (3) huruf a: Menegaskan unit usaha BUMDesa mencakup Desa Wisata yang mengorganisir/mengkaderkan jenis usaha dari kelompok masyarakat.

Tahapan Pembangunan Wisata

Perjalanan pembangunan dari tahap perencanaan hingga saat ini

RENCANA PENATAAN 2009

Secara konseptual sasaran kegiatan Pembangunan dan Penataan Kawasan Wisata Batudua diarahkan pada pelestarian nilai historis situs benda cagar budaya patilasan leluhur Sumedang Eyang Prabu Tajimalela yang terletak di Desa Cimarga, serta pengembangan wisata alam yang memiliki panorama alam yang sangat indah dan terletak di Desa Linggajaya Kecamatan Cisitu.Disitu sisi langkah-langkah penataan area kawasan melalui pembangunan dan penataan seperti halnya pembangunan sarana olahraga paralayang dengan daya dukung panoramanya serta akses jalan di sekitar kawasan wisata sesuai kebutuhan yang mendesak.

Tahap Awal